“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pembunuh Pasutri Berhasil Diamankan Polres PALI
Kriminal|Rabu, 5 Januari 2022, 20:06
Pali, jurnalsumatra.com – Diding Aprianto (27) nekat membunuh Marsidi dan Sumini, pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Ahad Baca Selengkapnya
Polsek Sandes Tangkap Pencuri Besi Jembatan
Kriminal|Senin, 3 Januari 2022, 21:54
Muba, jurnalsumatra.com – Diduga mencuri besi jembatan, dua pria di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi, bahkan saat diintrogasi Baca Selengkapnya
Tim Satnarkoba Kembali Amankan Perantara Narkotika
Kriminal|Jumat, 24 Desember 2021, 21:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Baca Selengkapnya
Dua Orang Pemerkosa Anak Ditangkap
Kriminal|Jumat, 24 Desember 2021, 20:22
Muba, jurnalsumatra.com – SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (12), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Cokok Pelaku Selingkuhan
Kriminal|Selasa, 21 Desember 2021, 14:44
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapat laporan LP/B/28/XII/2021/SS/Res.ME/Sek Rambang Dangku tanggal 07 Desember 2021, dari keluarga korban bernama Hendero (28) warga Desa Suban Baca Selengkapnya












Komentar