“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
76 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polres OKI dari Perempuan Ini
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 11 Mei 2026, 15:00
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah Kabupaten Baca Selengkapnya
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Muba Nyaris Diamuk Warga
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 10 Mei 2026, 20:42
MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan jajaran Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Telah Berketetapan Hukum, Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Kejari Pagaralam Lakukan Pendalaman Kasus Tunggakan KUR
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam saat ini tengah mendalami kasus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi KUR Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 Mei 2026, 16:56
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Baca Selengkapnya












Komentar