“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
4 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Desa Talang Padang Tinggi Tertangkap
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya panjang dan cukup melelahkan yang dilakukan oleh personil gabungan Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan Polsek Pajar Baca Selengkapnya
Telah Inkracht, Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Narkotika dan 23 Perkara Umum
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba Perempuan di OKI Diciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 29 April 2026, 17:11
OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke Baca Selengkapnya
Polresta Pagaralam Bidik Dugaan Korupsi pada Disdikbud Tahun Anggaran 2023-2024
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Kota (Polresta) Pagaralam saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang Baca Selengkapnya
Polres OKI Intensifkan Penyelidikan Dugaan Sabung Ayam di Kayulabu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 28 April 2026, 12:26
OKI, JURNAL SUMATRA – Menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, jajaran Polres OKI Baca Selengkapnya












Komentar