“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sejak September 2025 Hingga April 2026, Sebelas Anggota TRC BPBD Lahat Tak Terima Uang Makan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran uang makan sejumlah anggota Tim Baca Selengkapnya
Lansia Ditemukan Meninggal dalam Ruko di Lahat, Polisi Pastikan Kematian Tak Ada Unsur Kekerasan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan memaparkan hasil penyelidikan terkait penemuan jenazah seorang pria lanjut usia di sebuah Baca Selengkapnya
Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 1 Mei 2026, 19:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Kali ini, Unit Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Jarai, Sabu dan Ganja 173 Gram Disita
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi terpadu pada Selasa (28/4/2026). Operasi yang menggabungkan Baca Selengkapnya
Aksi Curanmor Meresahkan, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Melalui operasi yang intensif dan terkoordinasi, Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Baca Selengkapnya












Komentar