“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kasus Pembunuhan Anak Berhasil Diungkap Polres OKI, Pelaku Ditangkap di Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 27 April 2026, 15:20
OKI, JURNAL SUMATRA – Misteri penemuan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya Baca Selengkapnya
Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal di Selokan, Polsek IB I Lakukan Penyelidikan
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani penemuan jenazah Baca Selengkapnya
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang
Empat Lawang, Kriminal, Sumsel|Minggu, 26 April 2026, 19:05
EMPAT LAWANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Baca Selengkapnya
Kasus KDRT Jadi Sorotan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Sabtu, 25 April 2026, 18:45
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Kota Prabumulih terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, Baca Selengkapnya
Polsek Karang Dapo Amankan Terduga Pelaku Dugaan Perzinaan terhadap Anak Kandung
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BO (41), warga Dusun V, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Baca Selengkapnya












Komentar