“Ketika ditanya petugas barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya, dan tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pengedar ini diamankan Ganja seberat 1,9 gram dan akan dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Halaman 2
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

News Feed
Terjadi Peristiwa Berdarah di Kantor Desa Bailangu Timur Sekayu Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 9 Januari 2026, 18:12
MUBA, JURNAL SUMATRA – Keributan berujung penganiayaan disertai penusukan terjadi di Kantor Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Baca Selengkapnya
Awal 2026, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Tambak Udang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 8 Januari 2026, 21:29
OKI, JURNAL SUMATRA – Mengawali tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Merapi Barat Berhasil Tangkap Pelaku Anirat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 Jam, unit reskrim Polsek Merapi Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) Baca Selengkapnya
Beraksi di 7 TKP, Pelaku Pencurian AC Ditangkap Polres OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 7 Januari 2026, 20:00
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Bacakan Pledoi, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 7 Januari 2026, 19:31
OKI, JURNAL SUMATRA – Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan dengan Baca Selengkapnya












Komentar