“Ketika ditanya petugas barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya, dan tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pengedar ini diamankan Ganja seberat 1,9 gram dan akan dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Halaman 2
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

News Feed
Yandriko Pengedar Sabu Asal Talang Jawa Selatan Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Baca Selengkapnya
Langkah Tegas Ungkap Korupsi, 2026 Kejari Pagaralam Bidik Proyek Besar di Sejumlah OPD
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Sebagai langkah serius mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menargetkan pengusutan sejumlah Baca Selengkapnya
Tak Hanya Terlibat Pencurian Sapi, Pria Ini Ternyata Juga Pengedar Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan Polsek Kota Agung dan Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap DWS alias D (51) warga Desa Baca Selengkapnya
Sat Narkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkoba di Desa Ulak Jermun SP Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 10 Januari 2026, 10:18
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ulak Jermun, Baca Selengkapnya
Misteri Hilangnya 3 Sapi di Desa Tanjung Raya Terungkap, 2 Pria Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah sepekan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus hilangnya 3 ekor sapi milik warga di Desa Tanjung Baca Selengkapnya












Komentar