Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Dilanda Kemarau, Warga Lahat Tetap Gunakan Sungai Lematang Jadi Solusi Mencuci dan Mandi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam menghadapi musim kemarau panjang yang terjadi setiap tahunnya, ternyata sungai Lematang tetap menjadi solusi nomor satu bagi Baca Selengkapnya
Politisi Demokrat Ini Akui Pendidikan dan Kesejahteraan Lansia Jadi Perhatian Utama
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan (Dapil) 7, Kiki Subagio melaksanakan agenda Baca Selengkapnya
Tabrakan Maut, Seorang Pengendara Motor Tewas, Sopir Mobil Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sungguh malang apa dialami Janatul Firdaus (18), warga Desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Saat berkendara menggunakan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Ini, Amankan 8,41 Gram Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat. Dibuktikan melalui operasi Baca Selengkapnya
Puluhan Anak Panti Asuhan Terima Santunan dari Kodim 0405/Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Seganti Setungguan eks MTQ Jalan Residen A Razak, Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Baca Selengkapnya












Komentar