Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kedapatan Mencuri TBS di Areal PT SMS, 5 Pria Ini Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE berhasil ungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Hari Pertama Dibuka, Galeri 24 Lahat Kebanjiran Pemburu Emas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Antusiasme masyarakat Kabupaten Lahat terhadap investasi emas, ternyata sangat tinggi. Baru dibuka, Galeri 24 yang berada di bawah Baca Selengkapnya
Kabar Gembira untuk Warga Lahat, Galeri 24 Jadi Solusi Aman Jual Beli dan Investasi Emas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lahat, jika ingin membeli, menjual hingga berinvestasi emas. Karena kini semakin mudah, dengan Baca Selengkapnya
Dilanda Kemarau, Warga Lahat Tetap Gunakan Sungai Lematang Jadi Solusi Mencuci dan Mandi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam menghadapi musim kemarau panjang yang terjadi setiap tahunnya, ternyata sungai Lematang tetap menjadi solusi nomor satu bagi Baca Selengkapnya
Politisi Demokrat Ini Akui Pendidikan dan Kesejahteraan Lansia Jadi Perhatian Utama
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan (Dapil) 7, Kiki Subagio melaksanakan agenda Baca Selengkapnya












Komentar