Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
JMSI Gelar Silahturrahmi ke Kejari Lahat
Lahat|Selasa, 29 Maret 2022, 21:53
Lahat, jurnalsumatra.com – Persatuan organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lahat yang diketuai Robbyansah SE, melakukan silahturrahmi ke ke Kejaksaan Negeri Baca Selengkapnya
Warga Desa Payo Sambangi PT CSM
Lahat|Selasa, 29 Maret 2022, 21:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna memenuhi kebutuhan tanah Urip untuk melakukan penimbunan yang dimintak oleh PT Dizamatra guna membangun cor beton serta jalur Baca Selengkapnya
Jembatan Lematang II Ditutup Mati
Lahat|Senin, 28 Maret 2022, 21:08
Lahat, jurnalsumatra.com – Proyek jembatan Lematang II Kabupaten Lahat yang baru diresmikan oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru belum lama ini, kini kondisinya Baca Selengkapnya
Kapolres Lakukan Pemeriksaan di Dua Polsek
Lahat|Sabtu, 26 Maret 2022, 21:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Sabtu tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasi Propam IPDA Baca Selengkapnya
YLKI Lahat Audiensi Ke Kapolres Pagar Alam
Lahat|Sabtu, 26 Maret 2022, 20:10
Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai penyebab kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dan mitigasinya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Baca Selengkapnya












Komentar