Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kapolres Lahat Sidak Terkait Migor
Lahat|Selasa, 22 Maret 2022, 23:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolres Lahat Eko Sumaryanto SIK didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Baca Selengkapnya
DPRD Lahat Sidang Paripurna VIII Bahas LKPJ 2021
Lahat|Senin, 21 Maret 2022, 23:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua Baca Selengkapnya
Gerbong Tiga PJU Polres Lahat Berganti
Lahat|Senin, 21 Maret 2022, 23:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan Kep/113/III/2022/tanggal 5 Maret 2022 yang ditanda tangan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs.Toni Harmanto MH, sebanyak tiga PJU Polres Baca Selengkapnya
Seorang Pelajar Tabrak Pejalan Kaki
Lahat|Minggu, 20 Maret 2022, 21:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh malang apa yang dialami Tisna (55) warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ini. Pasalnya, korban Baca Selengkapnya
Arus Pendek Listrik Hanguskan Rumah
Lahat|Minggu, 20 Maret 2022, 20:07
Lahat, jurnalsumatra.com -Satu unit rumah warga semi permanen milik Malok (43) warga Desa Tanjung Mulak Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, ludes terbakar. Baca Selengkapnya












Komentar