Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Ribang Kembang dan Bukit Besar Bakal Disulap Jadi Wisata
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:22
Lahat, jurnalsumatra.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat H.Haryanto SE MM mengarahkan dalam Forum perangkat daerah dikantor Bappeda Lahat, pada Senin (15/03/2021), Baca Selengkapnya
Wabup Ingatkan OPD Harus Paham Peraturan Baru
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Hotel Buser Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Senin (15/03/2021), Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat H.Haryanto SE MM, Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Kapolres Lahat berikan penghargaan terhadap sejumlah personil. Namun, kali ini berbeda Reward diberikan kepada Kapolsek, Lurah Sari Bungamas Baca Selengkapnya
Alqomar Nyatakan Sikap Keluar dari ALB
Lahat|Minggu, 14 Maret 2021, 22:24
Lahat, jurnalsumatra.com – Sebelum menggelar aksi demo, satu persatu organisasi keluar dari gabungan organisasi Aktivis Lahat Bersatu (ALB) mulai dari Jaringan Pendamping Baca Selengkapnya
DPRD Sumsel Siapkan Kikim Area Jadi DOB
Lahat|Minggu, 14 Maret 2021, 22:22
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mendapat restu dan mendapat tanda tangan persetujuan dari Bupati Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya












Komentar