Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Polres Lahat Bagi Dua Sesi Program Jum’at Barokah
Lahat|Jumat, 15 Oktober 2021, 20:30
Lahat , jurnalsumatra.com – Program Jum’at Barokah kembali digerakkan oleh jajaran Polres Lahat, terbukti pada Jum’at (15/10/2021) , Kapolres Lahat AKBP Achmad Baca Selengkapnya
Sekjen KAHMI Pusat Hadiri Pelantikan Pengurus KAHMI
Lahat|Jumat, 15 Oktober 2021, 20:26
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Gedung SKB Lahat, Ketua MW KAHMI Provinsi Sumsel H.Joncik Muhammad membacakan sumpah sekaligus melantik pengurus KAHMI Kabupaten Baca Selengkapnya
Bupati Apsal Jalan Desa Pagar Jati – Nanjungan
Lahat|Jumat, 15 Oktober 2021, 18:40
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kikim Area Kabupaten Lahat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lahat Cik Ujang SH. Baca Selengkapnya
Rumah Warga Sukarami Direndam Banjir
Lahat|Rabu, 13 Oktober 2021, 17:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Peristiwa bencana kembali menerpa Kabupaten Lahat, diguyur hujan semalaman mengakibatkan sedikitnya delapan rumah warga di Desa Sukarami Kecamatan Gumay Baca Selengkapnya
PAD Telah Capai 77,11 Persen
Lahat|Selasa, 12 Oktober 2021, 19:57
Lahat, jurnalsumatra.com – Hingga Oktober 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat yang didapat dari Pajak dan Retribusi telah tembus diangka 77,11 Baca Selengkapnya












Komentar