Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Ketua PGK Apresiasi Kinerja Pidsus Polres Lahat
Lahat|Senin, 27 September 2021, 20:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua PGK Kabupaten Lahat, Mahendra Reza Wijaya SH mengapresiasi Sat Reskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, dalam membongkar Baca Selengkapnya
Polsek Merapi Amankan Pelaku Pengeroyokan
Lahat|Minggu, 26 September 2021, 22:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik selaku Kasat Baca Selengkapnya
Dari Delapan SPBU Hanya Satu Khusus Premium
Lahat|Jumat, 24 September 2021, 22:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Meskipun Jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lahat hanya 8 Unit, namun hanya ada satu (1) Baca Selengkapnya
Adu Kambing Motor VS Mobil
Lahat|Jumat, 24 September 2021, 09:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Diduga kecepatan tinggi, sehingga, hilang kendali dan tidak menguasai Medan jalan, membuat pengendara sepeda motor (SPM) Mio J dengan Baca Selengkapnya
Terungkap SIM C Dimanipulasi Jadi SIM B2
Lahat|Kamis, 23 September 2021, 17:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Lantas IPTU Pamris Malau mengakui jika material Surat Izin Mengemudi Baca Selengkapnya












Komentar