Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Bupati Lahat Pesan Utamakan Tentang Prokes
Lahat|Rabu, 28 April 2021, 20:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruangan Oproom Pemkab Lahat Bupati Lahat Cik Ujang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda jelang Hari Raya Idul Baca Selengkapnya
PJ Sekda Gelar Rakor
Lahat|Selasa, 27 April 2021, 21:13
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang rapat Oproom Sekretaris Pemkab Lahat, pada Selasa (27/04/2021) , melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah OPD Pemerintahan Kabupaten Baca Selengkapnya
Lahan Sawit PT Artha Prigel Terbakar
Lahat|Selasa, 27 April 2021, 21:10
Lahat, jurnalsumatra.com – Bencana kebakaran kembali menerpa Kabupaten Lahat, namun, untuk yang kali ini, Lahan kebun sawit milik PT Arta Prigel divisi Baca Selengkapnya
Pos Bapas Belum Tersedia di Kabupaten dan Kota
Lahat|Selasa, 27 April 2021, 20:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam memperingati hari Bhakti Permasyarakatan yang ke-57 tahun, masih terdapat harapan dan kendala yang harus dihadapi Balai Permasyarakatan (Bapas) Baca Selengkapnya
LBS Lahat Masuk Peringkat Sembilan di Sumsel
Lahat|Senin, 26 April 2021, 18:01
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, Kabupaten Lahat masuk peringkat sembilan (9) besar pemilik Lahan Baku Sawah (LBS) terluas di Sumatera Selatan (Sumsel), oleh Baca Selengkapnya












Komentar