Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Pencuri Sering Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 8 November 2024, 17:41
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan akhirnya berhasil menangkap ED (35), seorang pelaku pencurian yang telah membuat resah warga Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 November 2024, 19:50
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Baca Selengkapnya
Mobil Pengacara di Prabumulih Terbakar, Berharap Polisi Segera Tuntas Insiden
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 7 November 2024, 00:20
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Insiden terbakarnya mobil milik Wisnu Dwi Saputra, SH yang merupakan Pengacara dari korban penipuan, hingga kini masih misteri Baca Selengkapnya
Nekat Curi Sawit, Candra Kini Diamankan di Polsek Kikim Barat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Arrapah dan personel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya
Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Desa Penyandingan, Warga Duga Korban yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 November 2024, 14:32
OKI, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihebohkan oleh penemuan kerangka tulang manusia yang Baca Selengkapnya












Komentar