Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Terkait Dugaan Korupsi di Dua OPD Pemkab Lahat, Lebih 50 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari
LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan perjalanan fiktif tahun Baca Selengkapnya
Warga Resah Ulah EA Edarkan Sabu, ‘Macan Komering’ Polres OKI dan Dit Narkoba Polda Sumsel Jemput Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 14 Juni 2024, 21:12
OKI, jurnalsumatra.com – Dapat info ada pengedar narkoba telah meresahkan warga di Desa Mangun Jaya Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Oknum Mantan Sekdes Serijabo Sei Pinang OI, Diduga Diamankan Polisi Gegara Narkoba
OGAN ILIR, jurnalsumatra.com – Oknum mantan Sekretaris Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, inisial HS ditangkap petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Baca Selengkapnya
Nekat Curi 73 Janjang Sawit, Pria Ini Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Unit pidana umum (Pidum) bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, berhasil Baca Selengkapnya
Tipu Korban dengan Modus Gandakan Uang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 12 Juni 2024, 11:45
OKI, jurnalsumatra.com – Dengan modus bisa melipatgandakan uang, membuat pelaku S (75) asal Desa Kali Balok Kecamatan Suka Ramai Kota Tanjung Karang Baca Selengkapnya












Komentar