Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Podcast PWI, Kejari Lahat Sampaikan Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Ancaman Hukuman Mati
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Peristiwa seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya sendiri di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Curas OKI Diciduk Tim Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian Baca Selengkapnya
Hanya Butuh Waktu 2 Hari, Pencuri di Desa Tanjung Payang Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian Baca Selengkapnya
Gerebek Rumah di Desa Muara Siban, Polisi Amankan 22 Paket dan Seorang Pria
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lahat saat menggerebek sebuah rumah di Baca Selengkapnya
Ungkap Peredaran Narkoba di Kikim Timur, Polisi Amankan Dua Pelaku
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan, tim gabungan Satresnarkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur, berhasil Baca Selengkapnya












Komentar