Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Bentuk Keprihatinan Tewasnya Jukir Terus Datang, YLKI Minta Polisi Panggil Pengelola
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gelombang rasa empati atau keprihatinan tewasnya Andy Tamansyah (47) Jukir asal Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Baca Selengkapnya
Ops Sikat Musi I 2026, Akan Digelar Selama 16 Hari
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rudal Ops Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K mengikuti kegiatan Latihan Pra Operasi Baca Selengkapnya
Pelaku Penusuk Jukir di Lahat Berhasil Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang juru parkir (Jukir) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah dipinggir jalan depan Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Ini Pesan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat digelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-71 tahun 2026. Apel Baca Selengkapnya
Dandim 0405/Lahat Gelar Bazar Murah Serentak Sambut HUT ke-81 TNI
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komando Distrik Militer (Kodim) 0405/Lahat menggelar bazar murah serentak dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Baca Selengkapnya












Komentar