Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim 0405/Lahat Gelar Bakti Kesehatan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk memastikan kegiatan Bakti Kesehatan yang digelar di Rumah Sakit DKT TK.IV 02.07.02 Lahat, Jalan Mayor Ruslan I, Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Lahat Terkait Program Kelas Merah Putih
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, terus tingkatkan Program Kelas Merah Putih terkait pembinaan kepribadian dan pemenuhan hak Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Penipuan, Pemilik EJ Travel Resmi Ditahan Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses yang cukup panjang kasus dugaan penipuan terhadap 11 Calon Jema’ah Umrah asal Kabupaten Lahat, akhirnya Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Buruk, Disdikbud Lahat Imbau Sekolah Terapkan 5 Poin Ini
Lahat, Pendidikan|Sabtu, 19 September 2026, 22:26
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dampak dari kemarau cukup panjang serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di ratusan titik di wilayah Baca Selengkapnya
Personel Pseksu dan Babinsa Tingkatkan Sosialisasi Karhutla dan Patroli Keliling
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polres Lahat melalui personel Polsek Pseksu dan Babinsa serta Baca Selengkapnya












Komentar