Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Cetak Rekor, Cinema XXI Catat Lebih dari 14 Juta Penonton
Nasional|Jumat, 2 Mei 2025, 14:54
Jakarta, Jurnal Sumatra – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. (Cinema XXI) (Kode saham: CNMA) mencetak rekor baru dengan catatan lebih dari 14 Baca Selengkapnya
KAI Logistik Raih Indonesia CSR Awards 2025
Jakarta, Jurnal Sumatra – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) berhasil meraih penghargaan di ajang Indonesia CSR Awards 2025, dengan tema “Driving Baca Selengkapnya
Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina
Nasional|Kamis, 1 Mei 2025, 16:20
Jakarta, Jurnal Sumatra – Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi dengan menurunkan harga Pertamax Series dan Baca Selengkapnya
Kunjungi Pulau Rempang, Adian Napitupulu Pimpin Tim BAM DPR RI
Nasional|Rabu, 30 April 2025, 22:40
Jakarta, Jurnal Sumatra – Polemik tentang Rempang kini beralih dengan simpang siur kabar bahwa status Rempang telah dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional Baca Selengkapnya
MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Jual Beli Cula Badak
Nasional|Senin, 28 April 2025, 16:23
Jakarta, Jurnal Sumatra – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula Baca Selengkapnya












Komentar