Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Polres Serdang Bedagai Tangkap Pembawa PMI Ilegal dari Malaysia
Nasional, Sumatera Utara|Rabu, 5 Februari 2025, 14:16
Medan, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai Sumatera Utara menangkap pembawa 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Selangor Malaysia menuju Baca Selengkapnya
Perusahaan HTI Sediakan Alat Berat Bantu Korban Banjir
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 14:12
Jambi, jurnalSumatra.co – Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) terbesar di Provinsi Jambi, PT WKS, anak perusahaan APP grup menurunkan alat berat untuk Baca Selengkapnya
Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Bengkulu Agar Subsidi Tepat Sasaran
Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu terus memantau pendistribusian elpiji tiga kilogram khususnya di pangkalan wilayah tersebut guna memastikan Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Tertibkan Penambangan Timah Liar di Bangka Tengah
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 14:01
Koba, jurnalsumatra.co -Tim gabungan dari Polres Bangka Tengah, TNI AD, TNI AL, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas Baca Selengkapnya
Lokasi Pemasangan Kandang Jebak Harimau di Aceh Timur Digeser
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:56
Aceh, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggeser lokasi pemasangan perangkap atau kandang jebak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) karena Baca Selengkapnya












Komentar