Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Kasintel Kejari Lahat Faisal SH mengatakan, bahwa laporan yang dimaksud oleh rekan rekan telah ditindak lanjuti dan Kejaksaan Negeri Lahat sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. “Namun, untuk bukti bukti menurut pihak Inspektorat Lahat belum cukup untuk diproses hukum ketahap selanjutnya. Maka dari itu, kami berharap apabila ada bukti bukti baru yang bisa mendukung proses hukum untuk melengkapi,” urai Kasintel Kejari Lahat. Setelah diadakan Negosiasi didapat kesepakatan, pihak Kejaksaan akan tetap memproses kasus ini, sambil melengkapi bukti bukti yang lain. Sekira pukul 10.30 WIB massa membubarkan diri dari kantor Kejari Lahat dengan tertip. (Din)
Puluhan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lahat

News Feed
Jalinsum Amblas Tak Kunjung Diperbaiki
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penghubung Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang telah mengalami amblas sepanjang 30 meter, dan sampai Baca Selengkapnya
Danramil Berikan Pengarahan dan Evaluasi Kinerja Babinsa
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Demi untuk meningkat etos kerja dan dalam rangka mengsinergikan kegiatan dilapangannya membuat Danramil 405-03 Kikim Kapten Arh Oktavian Z, Baca Selengkapnya
PT LDP Bantah Belum Bayar Uang Penyapu Jalan
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 22:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Perwakilan dari PT LDP secara tegas membantah kalau perusahaannya yang bergerak dibidang Batubara belum membayar atas uang gaji yang Baca Selengkapnya
Humas PT MME Siap Bayar Asal Ada Surat Resmi
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 22:11
Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait aksi demo yang dilakukan oleh emak emak 19 Desa di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, pada Jum’at (22/01/2021) Baca Selengkapnya
Camat Akui 4 Desa Di Kikim Timur Berhutang BLT
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 13:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Nama Kecamatan Kikim Timur sekali lagi tercoreng, setelah di tahun sebelumnya ada dugaan bagi-bagi uang Dana Desa kesejumlah pihak, Baca Selengkapnya












Komentar