Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Seorang Jukir di Lahat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Akibat Luka Tusukan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia terjadi dikawasan Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baca Selengkapnya
Kejari OI : Dugaan Pungli Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya Naik ke Tahap Penyidikan
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi, pungutan liar (pungli) pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Penipuan, Pemilik EJ Travel Resmi Ditahan Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses yang cukup panjang kasus dugaan penipuan terhadap 11 Calon Jema’ah Umrah asal Kabupaten Lahat, akhirnya Baca Selengkapnya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu 2024, Ini Penjelasan Kejari Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Baca Selengkapnya
Mengatasnamakan Kejaksaan, Ini Pesan Kasi Intel Kejari Lahat Dwi Dicky Putra
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali dicatut, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat merespons cepat adanya warga menjadi korban aksi penipuan yang mengaku mengatasnamakan Baca Selengkapnya












Komentar