Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kios Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang Muba Kembali Terbakar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 18 November 2024, 18:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – sedikitnya tujuh tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah kebun sawit Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Baca Selengkapnya
Pasca Viral, Lapas Tanjung Raja Digeledah Polisi
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Viralnya video warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga Baca Selengkapnya
Curi Perahu di Desa Terusan Menang, Pria Ini Ditangkap Polsek SP Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 November 2024, 19:33
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Sirah Pulau (SP) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian perahu beserta mesin yang terjadi di Desa Terusan Menang, Baca Selengkapnya
4 Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 14 November 2024, 18:46
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (11/10/2024) silam. Kejadian tersebut Baca Selengkapnya
Pencuri Sering Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 8 November 2024, 17:41
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan akhirnya berhasil menangkap ED (35), seorang pelaku pencurian yang telah membuat resah warga Baca Selengkapnya












Komentar