Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Lahat Tangkap Pencuri Motor di Angkringan, Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Tiga Kecamatan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 16 April 2026, 12:40
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran Baca Selengkapnya
Sembunyikan Ganja di Bagasi Motor, RJ Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Baca Selengkapnya
Gerebek Rumah di Merapi Timur, Polisi Temukan 22 Paket Sabu dan Timbangan Digital
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus keempat dalam satu pekan ini. Kali Baca Selengkapnya
Polres OKU Selatan Gelar Rekonstruksi 32 Adegan Kasus Pembunuhan di Desa Pelangki
Kriminal, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel|Jumat, 10 April 2026, 10:57
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Baca Selengkapnya












Komentar