Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Merapi Penjarakan Tiga Pelaku Curat
Kriminal|Kamis, 5 Agustus 2021, 19:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras jajaran unit Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Yuliandri SH, patut Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Terungkap
Kriminal|Sabtu, 31 Juli 2021, 00:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Perburuan terhadap tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan LP/A- 01/VII/2021/SS/Res Lahat/Sek Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika
Kriminal|Sabtu, 31 Juli 2021, 00:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Pemberantasan terhadap peredaran kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat semakin ditingkatkan, dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Tangkap Perantara Jual Beli Ganja
Kriminal|Jumat, 23 Juli 2021, 20:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Baca Selengkapnya
HS Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 18 Juli 2021, 08:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap Narkotika dikepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH bersama anggota Satresnarkoba terus berlanjut dan tidak ada mengenal Baca Selengkapnya












Komentar