Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Gerak Cepat Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Ibu Kandung
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu Baca Selengkapnya
Diduga Percobaan Pencurian Kabel PLN, Listrik di Dusun 6 Rantau Kadam Padam
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Warga Dusun 6 Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dibuat resah akibat pemadaman Baca Selengkapnya
Buang Sabu ke Kloset Saat Digerebek, Pengedar di Lahat Tetap Tak Lolos dari Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dengan menangkap seorang Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu di Desa Tanjung Payang, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Baca Selengkapnya
Polres Lahat Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Terus Berjalan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui penyidiknya memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang saat ini masih Baca Selengkapnya












Komentar