“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara Baca Selengkapnya
Transaksi dengan Polisi yang Sedang Menyamar, Kurir Narkoba Ini Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 21:51
OKI, JURNAL SUMATRA – Menyamar jadi pembeli, akhirnya Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap TES (35) yang merupakan Baca Selengkapnya
Satres Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senpi Ilegal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 15:15
OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap AT, Pengedar Narkotika yang Meresahkan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan Kanit I, II, berhasil Baca Selengkapnya
Polsek Air Sugihan Tangkap Pelaku Curat, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 22 Agustus 2024, 14:16
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Air Sugihan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nursery PT BAP, Desa Baca Selengkapnya












Komentar