“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kapolsek Jarai Tangkap Pelaku Pengeroyokan
Kriminal|Sabtu, 9 April 2022, 09:10
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah sempat diburuh beberapa hari, akhirnya, Kelvil Saputra (19) warga Desa Muara Tawi kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, yang merupakan terduga Baca Selengkapnya
19,5 Kilogram Ganja Diamankan Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 23 Maret 2022, 20:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di loby kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, Baca Selengkapnya
Polsek Mulak Ulu Ringkus Pelaku Curat
Kriminal|Sabtu, 12 Maret 2022, 18:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Mulak Ulu dibawa Pimpinan AKP Arman P. Nasution bersama Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA Eko Prima Baca Selengkapnya
Empat Oknum Security PT BSP Jadi Tersangka
Kriminal|Sabtu, 12 Maret 2022, 18:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai dilakukan pemeriksaan serta melengkapi alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan korban Selamat Riadi (46) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baca Selengkapnya
Polres Muba Tangkap Pencabul Anak Kandung
Kriminal|Kamis, 10 Maret 2022, 21:31
Muba, jurnalsumatra.com – Buas nya Harimau sejauh ini belum terdengar kabar si-raja hutan itu memakan anak kandungnya sendiri. Lain halnya dengan laki-laki Baca Selengkapnya












Komentar