“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pencuri Batang Rel Kereta Ditangkap Polsek
Kriminal|Sabtu, 12 Februari 2022, 07:21
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim dibawa Pimpinan Kapolsek Ranmbang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH dibantu Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH bersama anggota Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tujah Tangkap IRT Bandar Narkoba
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 21:55
Muba, jurnalsumatra.com – Anggota Team Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika diwilaya hukumnya. Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Tahanan Kabur
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 18:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tuja Ringkus Bandar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Februari 2022, 19:22
Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (01/02/2022) sekira pukul 21.00 lalu, berhasil meringkus, salah seorang Baca Selengkapnya
Sedang Nimbang Shabu Samsuri Ditangkap Polisi
Kriminal|Selasa, 1 Februari 2022, 19:37
Muba, jurnalsumatra.com – Narkotika jenis Shabu sebanyak 26 paket berhasil disita oleh Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin (Muba). Baca Selengkapnya












Komentar