“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Perangi Narkoba, Pemdes Maur Lama Bongkar dan Bakar Pondok Diduga Lokasi Transaksi Sabu
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama perangkat desa, anggota Linmas dan masyarakat Baca Selengkapnya
Satu Dari Tiga Pelaku Begal di Pemulutan Ogan Ilir Dibekuk Polisi
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Salah satu pelaku dari Tiga begal bersajam yang sempat meresahkan warga Pemulutan Ogan Ilir, Sumsel. Berhasil Baca Selengkapnya
Aniaya Warga Palembang, Publik Minta AJ Segera Ditangkap
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Aksi penganiayaan dilakukan oleh diduga Warga Negara Asing (WNA) terhadap seseorang masyarakat Palembang, terekam video hingga beredar luas Baca Selengkapnya
Polres Lahat Berhasil Bongkar Kasus Curat dan Curas, Tiga Orang Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tindak lanjut dari 3 Laporan Polisi (LP) yang diterima. Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Baca Selengkapnya
Kejari OI Periksa Kepala Puskesmas se-Ogan Ilir, Apa Hasilnya?
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dikabarkan memeriksa seluruh Kepala Puskesmas secara maraton pasca pergantian kepala institusi penegak Baca Selengkapnya












Komentar