“Ketika ditanya petugas barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya, dan tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pengedar ini diamankan Ganja seberat 1,9 gram dan akan dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Halaman 2
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

News Feed
Mantan Kades Lirik Divonis 3,5 Tahun Penjara Akibat Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 16 Desember 2025, 18:03
OKI, JURNAL SUMATRA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Samsul bin Baca Selengkapnya
Kasus KDRT Juniarto di Restorative Justice Oleh Kejari Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 12 Desember 2025, 17:46
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Baca Selengkapnya
Beli Sabu dari PALI dan Belum Sempat Jual di Lahat, Meilan Ditangkap Polisi
Kriminal|Kamis, 11 Desember 2025, 22:22
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Meilan Saputra (38), warga Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Baca Selengkapnya
PN Kayuagung Eksekusi Rumah di Desa Awal Terusan, Polres OKI Amankan Lokasi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Desember 2025, 21:42
OKI, JURNAL SUMATRA – Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengamanan proses eksekusi pengosongan rumah Baca Selengkapnya
Pelaku Penggelapan Tertangkap, Sat Reskrim Polres Lahat Kembalikan Sepeda Motor ke Pemilik
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat menyerahkan 1 unit sepeda motor barang bukti tindak pidana penggelapan, ke pemilik sahnya. Baca Selengkapnya












Komentar