Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Wabup Gunting Pita Resmikan Pembangunan Ponpes
Lahat|Kamis, 12 Agustus 2021, 20:40
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Wakil Bupati (Wabup) Lahat H.Haryanto SE MM MBA didampingi Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Baca Selengkapnya
Bupati Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes dan STAI
Lahat|Kamis, 12 Agustus 2021, 19:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Dengan dilakukannya peletakan batu pertama oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, terhadap pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Sekolah Tinggi Baca Selengkapnya
Siang Tempat Urut Malam Jadi Tempat Karaokean
Lahat|Kamis, 12 Agustus 2021, 18:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Dentuman suara musik terdengar jelas dan lantang dari sebuah warung yang diketahui saat siang hari dijadikan tempat urut. Tapi, Baca Selengkapnya
Terkait Dana Hibah GPS Nilai Terlalu Dibesar-Besarkan
Lahat|Kamis, 12 Agustus 2021, 16:16
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di kedai co.id depan Hotel Javfront One yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, kumpulan mahasiswa dan Baca Selengkapnya
Pemkab dan DPRD Setujui RKUA PPAS Perubahan 2021
Lahat|Rabu, 11 Agustus 2021, 18:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, menyetujui sekaligus sepakati dengan membubuhkan tanda tangan Baca Selengkapnya












Komentar