Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Markas Koramil Diserbu Pengurus GHC
Lahat|Selasa, 23 Maret 2021, 09:26
Lahat, jurnalsumatra.com – Danramil 405-12 Kapten Kav Dwi Satrio beserta anggota piketan di Markas Koramil 405-12 Lahat kemarin, sedikit heboh dan kaget. Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Shabu
Lahat|Senin, 22 Maret 2021, 12:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Hanya berjarak sekitar 10 menit Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya
Pol-PP Jaring 4 Orang Tidak Kantongi KTP dan Mikol
Lahat|Senin, 22 Maret 2021, 12:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Linmas, dan Damkar Kabupaten Lahat dibawa Pimpin Kasat Pol-PP Fauzan Choiri Denin AP MM Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Reward 6 Personil Polsek Kikim Barat
Lahat|Sabtu, 20 Maret 2021, 19:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Kapolres Lahat AKBP Achamd Gusti Hartono SIK memberikan penghargaan (Reward) kepada enam (6) personil untuk jajaran Polsek Kikim Baca Selengkapnya
Terkait IMB Ruko Imam Siap Bawa Ke Meja Hukum
Lahat|Sabtu, 20 Maret 2021, 19:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor hukum di Jl Kol H.Burlian (samping kantor dinas KB) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Imam Rustandi Baca Selengkapnya












Komentar