Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Empat Hari Menghilang Fikri Ditemukan Tewas
Lahat|Senin, 1 Maret 2021, 21:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Betapa terkejutnya keluarga korban setelah mengetahui penemuan mayat laki laki di lokasi Curup Ayek Petai Desa Padang Gumay, Kecamatan Gumay Baca Selengkapnya
Samarudin Siap Menjadi Balonbup Pemilukada
Lahat|Senin, 1 Maret 2021, 21:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Walaupun terbilang pemilihan kepala daerah (Pemilukada) dan pemilihan legislatif (Pileg) serentak masih beberapa tahun lagi, namun, dari moncong putih terus Baca Selengkapnya
Unsur Tripika dan Warga 9 Desa Daulat Kartini Ketua PPLMT
Lahat|Minggu, 28 Februari 2021, 21:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga merasa tertipu dan hanya dimanfaatkan saja oleh Asosiasi Angkutan Pertambangan Lahat (AAPL) membuat emak emak di 9 Baca Selengkapnya
Wakapolres Lahat Pimpin Razia Gabungan
Lahat|Minggu, 28 Februari 2021, 21:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah titik tempat keramaian dan hiburan malam diwilayah Kabupaten Lahat di Razia oleh Tim Gabungan Lahat, dalam Razia kali Baca Selengkapnya
Jembatan Desa Pagar Batu Terpanjang di Sumsel
Lahat|Sabtu, 27 Februari 2021, 19:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Berdiri sekitar tahun 1960 an Jembatan Gantung Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat dengan bentang panjang 360 Baca Selengkapnya












Komentar