Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Pol-PP Tangkap Pasangan Bercinta Dalam Mobil
Lahat|Minggu, 18 April 2021, 21:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Meskipun di tengah bulan suci Ramadha, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat dibawa Komando Fauzan Khoiri Denin Baca Selengkapnya
Polres Laksanakan Rikmin Awal CAlon Polri
Lahat|Sabtu, 17 April 2021, 21:08
Lahat, jurnalsumatra.com – Perubahan ditubuh Polri dalam penerimaan calon anggota Polri terus berbenah. Seperti, ditahun 2021 ini, penerimaan calon anggota Polisi dilakukan Baca Selengkapnya
PMI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat
Lahat|Jumat, 16 April 2021, 20:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran dinilai mampu menurunkan gangguan Kamtibmas dan mengkondusifkan polemik polemik yang terjadi ditengah tengah masyarakat. Termasuk, telah melakukan pemberantasan Baca Selengkapnya
Kapolsek Kerangkeng 12 Unit R2 Terlibat BALI
Lahat|Jumat, 16 April 2021, 09:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Desa Air Dingin Baru Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang menggeluhkan aksi balapan liar (BALI), Baca Selengkapnya
Jabatan Kabag Kabid dan Kasi Bakal Dihilangkan
Lahat|Kamis, 15 April 2021, 23:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk perampingan, sehingga, kedepan Jabatan bidang Kasi, Kabag, dilingkungan Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan sampai Rumah Sakit akan Baca Selengkapnya












Komentar