Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Upaya Pemberantasan, Ini Cara Dilakukan Kasat Narkoba Polres PALI
PALI, JURNAL SUMATRA – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, AKP Aan Sriyanto, terus menggencarkan upaya Baca Selengkapnya
Peduli, Organisasi di PALI Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
PALI, JURNAL SUMATRA – Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Rakyat Sejahtera Indonesia (DPD Badar) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Cinta Baca Selengkapnya
Empat Tersangka Curat Berhasil Diamankan Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan AKP Asri Basaruddin SH., MH bersama personel telah Baca Selengkapnya
Kapolres Muratara Himbau Masyarakat Jauhi Judi Online dan Waspadai Potensi KDRT
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Muratara untuk menjauhi segala bentuk Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Uang untuk Main Judol, Pria di Muratara Tusuk Istri
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Muratara ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / Baca Selengkapnya












Komentar