Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pencuri Motor Honda Beat Berhasil Diamankan Polsek Teluk Gelam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 23 Oktober 2024, 19:33
OKI, JURNAL SUMATRA – Kasus pencurian motor yang terjadi pada Rabu (3/7/2024) silam sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun V, Desa Mulyaguna, Baca Selengkapnya
Aset TPPU Senilai Rp 13 Miliar Disita Polda Sumsel dari Pelaku BC
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batu bara ilegal Baca Selengkapnya
Yongki LSM Tewas Dikeroyok OTD
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Dunia Jurnalistik dan LSM Kabupaten Ogan Ilir berduka. Salah satu penggiat kontrol sosial di Bumi Caram Seguguk Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gerak Cepat Tindak Lanjuti Video Viral Pemakai Narkoba
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, langsung gerak cepat menindak lanjuti terkait informasi pengaduan Banpol tentang adanya Pecandu/Pemakai Narkoba yang Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 18 Oktober 2024, 12:24
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Baca Selengkapnya












Komentar