Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Aksi Bejat Pria di Ogan Ilir Sodomi Bocah 13 Tahun, Pelaku Iming-imingi Uang ke Korban
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Polisi meringkus seorang pria paruh baya, inisial DP di Ogan Ilir yang dilaporkan menyodomi bocah berusia 13 Baca Selengkapnya
Bikin Bangga, Yidha Bocah Desa Asal OKI Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 2 Agustus 2024, 15:56
OKI, JURNAL SUMATRA – Yidha Firmanta Elhuda atau akrab disapa Yidha berhasil mencetak prestasi dunia. Siswa SMP Plus Literasi Pedamaran Timur Kabupaten Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Aksi Nekat Nasro Curi Sarang Burung Walet
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Agustus 2024, 14:08
OKI, JURNAL SUMATRA – Aksi nekat Nasro (46), warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang Baca Selengkapnya
Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). Pemusnahan 1.552,15 Baca Selengkapnya
Berkat Info Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Ini
PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi Baca Selengkapnya












Komentar