Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kabur Hingga ke Jakarta Pusat, Chandra Akhirnya Tertangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 3 Juni 2024, 22:39
OKI, jurnalsumatra.com – Chandra (35) yang sempat buron atas kasus pembunuhan terhadap Zay (50), akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres OKI Baca Selengkapnya
Meski Sempat Melawan, Dua Kurir Sabu Bertekuk Lutut di Ringkus Polisi
PALI, jurnalsumatra.com – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dalam sebuah operasi di kebun sawit Desa Air Itam, Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Tanah Abang Tangkap Pencuri Beraksi di Pasar Sukaraja
PALI, jurnalsumatra.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi di pasar tradisional Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Serial, Kurir Sabu di Embacang
MURATARA, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus Serial (19) kurir sekaligus pengguna Narkotika jenis Sabu, Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam
PAGARALAM, Jurnalsumatra.com — Upaya penekanan terhadap para pelaku kasus kriminal, dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Chandra Kirana SH bersama anggota, Baca Selengkapnya












Komentar