Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Lakukan Curas, Pria Ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek SP Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 20 Mei 2024, 18:02
OKI, jurnalsumatra.com – Tim Opsnal Polsek SP Padang Polres OKI berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada Kamis (29/6/2023) Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik dalam Penyelidikan
LAHAT, jurnalsumatra.com – Tindak lanjut dari pengerebekan gudang kosong diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal jenis solar. Kini, tim gabungan TNI Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Bawa Ribuan Botol Miras, Divonis Denda Rp 1 Juta
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 18 Mei 2024, 17:34
OKI, jurnalsumatra.com – Tindak pidana ringan (Tipiring) 1 unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras, Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Baca Selengkapnya
Bubarkan Balap Liar, Timsus Macan Komering Polres OKI Amankan 3 Unit Motor
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 18 Mei 2024, 11:16
OKI, jurnalsumatra.com – Balap liar yang sering terjadi di Kota Kayuagung menjadi perhatian khusus Polres OKI, terutama yang sering terjadi di jalan Baca Selengkapnya
Satlantas Polres Lahat Tindak Tegas Kendaraan Odol
LAHAT, jurnalsumatra.com – Menindak lanjuti perintah, usai dari rapat dengan Kapolres, Satlantas Polres Lahat lalu melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi Over Baca Selengkapnya












Komentar