Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Polda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kecamatan Gunung Megang Baca Selengkapnya
Dibekuk Polsek Talang Ubi, Penikmat Sabu Ini Bakal Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi
PALI, Jurnalsumatra.com – FH (38), Pedagang asal Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini terpaksa akan merayakan hari raya Idul Fitri Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Satu Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 3,77 Gram Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Rumah terduga pengedar narkoba di Dusun V Desa Air Itam Timur kecamatan Penukal Kabupaten PALI, digerebek polisi pada hari Baca Selengkapnya
Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Ini Pesan PJ Bupati Banyuasin
BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Memasuki hari ke-17 Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sekaligus tarawih keliling bersama dengan jajaran Baca Selengkapnya
Tim Asisten Biro Ops Polda Sumsel Turun ke Polres Lahat Ada Apa
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH menerima Tim Asisten ZI manajemen resiko Polda Sumatera Selatan Baca Selengkapnya












Komentar