Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Preman Kampung Ngamuk Minta Dijadikan PK Ini, Akhirnya Masuk Sel Tahanan Polsek Sungai Lilin
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 25 Maret 2024, 22:56
MUBA, Jurnalsumatra.com – Aksi premanisme yang dilakukan Heriyanto alias Kepet (36) berakhir ke ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai lilin, Resort Musi Baca Selengkapnya
Aiptu FN Nekat Tembak dan Tusuk Debt Collector, Bela Diri Lindungi Keluarga
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com -Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap Aiptu FN, yang nekat menembak dan menusuk dua orang debt collector lantaran disebut menunggak cicilan Baca Selengkapnya
Aiptu FN Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Diproses Pelanggaran Etik Polri dan Pidana
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelar Patroli Gabungan dan Razia. Sisir Pengendara, Penginapan Hingga Kos-Kos’an
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Sebelum lakukan razia gabungan, patroli berskala besar. Polres Lahat gelar apel kesiapan anggota, pukul 22.00 WIB, di halaman GOR Baca Selengkapnya
Polres OKI Ungkap Hasil Operasi Pekat Musi 2024, Ini Capaiannya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 21:17
OKI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya beberkan hasil Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung sejak 7 maret Baca Selengkapnya












Komentar