Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Secara Sukarela, Abi Serahkan Senpira Ke Polsek Pangkalan Lampam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 12:42
OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah mendengar himbauan dari Polisi jika serahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Abi, warga Baca Selengkapnya
Kades Sukaraja Datangi Polsek Pangkalan Lampam, Serahkan 1 Pucuk Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 11:53
OKI, Jurnalsumatra.com – Sambil bawa 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang, Ariesta datangi Polsek Pangkalan Lampam. Bukannya ingin berbuat onar, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres OKI Berhasil Tangkap E, Pengedar Sabu di Pulau Geronggang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 20 Maret 2024, 14:51
OKI, Jurnalsumatra.com – Meski sempat diteriaki maling, tak surutkan langkah personel Satresnarkoba Polres OKI saat lakukan upaya penangkapan terhadap E (36) pengedar Baca Selengkapnya
Serahan Warga, Tiga Pucuk Senjata Telah Diterima Polsek Pangkalan Lampam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 20 Maret 2024, 04:37
OKI, Jurnalsumatra.com – Hasil serahan warga secara sukarela, Sudah tiga (3) pucuk Senpira laras panjang diterima Polsek Pampangan Pangkalan Lampam Ogan Komering Baca Selengkapnya
Ketiga Kalinya, Polsek Cengal Terima Serahan Senpira dari Masyarakat
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 21:45
OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima serahan senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat. Kali ini, Ahmad Baca Selengkapnya












Komentar