Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Serentak Polres OKI dan Polsek Jajaran Gelar Razia di Malam Libur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 11:49
OKI, Jurnalsumatra.com – Serentak, Polres OKI dan jajaran laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di malam hari libur, seperti digelar kali ini Baca Selengkapnya
Kapolda Sumsel Pimpin Razia Gabungan, Amankan 54 Pelaku Tawuran, Sajam dan Ratusan Kendaraan Tanpa Dokumen, Knalpot Brong
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo memimpin penggelaran kekuatan dan perlengkapan Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polres OKU dan OKU Timur Pastikan Keamanan Selama Bulan Ramadhan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 11:04
BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Dalam upaya jaga ketertiban dan keamanan selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran, Polres OKU dan Polres OKU Timur melaksanakan Baca Selengkapnya
Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob, Cegah Aksi Tawuran di Palembang
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Berkat kesigapan tim patroli ‘Hastiguna’ Satuan Brimob yang turun tak jauh dari markas kesatuan, Sabtu (16/3/2024), sehingga aksi tawuran Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 16 Maret 2024, 19:01
OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat, kali ini laras pendek Baca Selengkapnya












Komentar