Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal|Senin, 23 Mei 2022, 21:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Miki Herdiansyah (33) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, terduga pelaku Penganiayaan tidak bisa berkutik lagi Baca Selengkapnya
Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Tanjung Sakti
Kriminal|Kamis, 19 Mei 2022, 18:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI dibawa Pimpinan Kapolsek AKP Nurhanas, kembali berhasil mengungkap terduga pelaku Penganiayaan sebagaimana Baca Selengkapnya
Gerak Cepat Polsek Sungai Lilin Kejar Pelaku Jambret
Kriminal|Selasa, 17 Mei 2022, 19:45
Muba, jurnalsumatra.com – Usai melakukan aksi Jambret diJalan Lintas Palembang – Jambi tepatnya di Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Baca Selengkapnya
Polsek Tanjung Sakti Jembloskan Sarman Kejeruji Besi
Kriminal|Senin, 16 Mei 2022, 20:59
Lahat, jurnalsumatra.com – Peristiwa tindak pidana kasus Penganiayaan yang mengakibatkab korbannya harus menjalani perawatan Itensif dirumah sakit Basemah Pagaralam, terjadi pada Senin Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Penggelapan
Kriminal|Rabu, 11 Mei 2022, 20:26
Muba, jurnalsumatra.com – ERIK FAHRIYONO (20) warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tak mau Baca Selengkapnya












Komentar