Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Gadis 17 Tahun di OKI Diculik saat Duaan dengan Pacarnya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 1 Juni 2022, 16:23
OKI, jurnalsumatra.com – Sepasang remaja di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban penculikan dan perampokan di kawasan Embung Konservasi Jalan Lintas Timur Baca Selengkapnya
Polres Muba Amankan Pelaku Jambret
Kriminal|Senin, 30 Mei 2022, 19:14
Muba, jurnalsumatra.com – Weli Asri, (23) warga Sukarame kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan pelaku penjambretan mau tidak mau harus Baca Selengkapnya
Polsek Babat Supat Tangkap Pencabul Seorang Nenek
Kriminal|Sabtu, 28 Mei 2022, 22:28
Muba, jurnalsumatra.com – Iqbal M Yusup als Kebal, (39) warga kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tak mau berurusan dengan Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Curas Disapu Penyengat Tuja
Kriminal|Kamis, 26 Mei 2022, 12:07
Muba, jurnalsumatra.com – Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Baca Selengkapnya
Polsek Sandes Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Selasa, 24 Mei 2022, 20:19
Muba, jurnalsumatra.com – Kurang dari 1x 24 jam Jajaran Polsek Sanga Desa (Sandes) di bantu Uni Pidum Sat- Reskrim Polres Muba berhasil membekuk Baca Selengkapnya












Komentar