Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Lahat Cokok Pelaku KDRT
Kriminal|Minggu, 8 Mei 2022, 20:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Entah setan apa yang telah merasuki Zulfikar, hingga diduga tega menganiaya istrinya bernama Sunarti dan ayah mertuanya Zainal Arifin. Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Penimbunan Solar
Kriminal|Selasa, 19 April 2022, 15:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat, tepat, dan tegas kembali ditunjukkan Sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan beserta Baca Selengkapnya
Usai Habisi Istri Agus Serahkan Diri ke Polres Lahat
Kriminal|Senin, 18 April 2022, 09:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah menghabis nyawa korban Lilis Manda Sari (30) warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Baca Selengkapnya
Penimbunan Solar Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Kriminal|Minggu, 17 April 2022, 18:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Bio Solar yang belakangan ini terjadi, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil Baca Selengkapnya
Gerak Cepat Polsek BHL Tangkap Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 15 April 2022, 18:55
Muba, jurnalsumatra.com – Upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) dalam mengungkap tindak kejahatan patut diacungi jempol. Betapa Baca Selengkapnya












Komentar