Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Aparat Polres OI Tangkap Pencuri Kabal PLN
Kriminal|Kamis, 9 Juni 2022, 11:14
OganIlir, jurnalsumatra.com – Aparat gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabal listrik Baca Selengkapnya
Disdik OI Turunkan Tim Investigasi Pelecehan Murid
Kriminal|Selasa, 7 Juni 2022, 11:47
OganIlir, jurnalsumatra.com – Dunia pendidikan Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali tercoreng oleh dugaan perilaku buruk seorang oknum Kepala Sekolah SD yang ada Baca Selengkapnya
Tersinggung Gokdang Tikam Orang
Kriminal|Minggu, 5 Juni 2022, 19:52
OganIlir, jurnalsumatra.com – Memang kalau kurang hati hati dalam berbicara, bisa jadi masalah bagi orang lain. Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Baca Selengkapnya
Iswanto Terpaksa Tidur Didalam Jeruji Besi
Kriminal|Minggu, 5 Juni 2022, 15:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Perbuatan Iswanto (41) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai tidak patut untuk dicontoh, pasalnya pria berprofesi sebagai petani tersebut nekat Baca Selengkapnya
Pencuri Sepeda Motor di Desa Buluh Cawang Ditangkap
Kriminal|Kamis, 2 Juni 2022, 20:14
OKI, jurnalsumatra.com – M (15), warga Perumahan Cetak Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel akhirnya berhasil ditangkap jajaran satreskrim Polres Baca Selengkapnya












Komentar